Mendagri Beri Sanksi Tegas Bupati Aceh Selatan yang Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana

Nasional769 Dilihat

Jakarta, Nusaflow – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya selama tiga bulan. Sanksi tegas ini dijatuhkan karena Mirwan diketahui melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri, di saat wilayahnya tengah dilanda bencana.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Menurut Tito, Mirwan sebelumnya telah mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri. Namun, izin tersebut lebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sehingga Kemendagri pun tidak dapat menerbitkan izin resmi. Meski demikian, Mirwan tetap berangkat umrah.

“Yang bersangkutan tetap berangkat ke luar negeri tanpa izin, padahal kondisi daerah sedang mengalami bencana. Ini pelanggaran serius,” ujar Tito, dikutip dari ANTARA.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Kemendagri juga menerbitkan surat edaran larangan perjalanan ke luar negeri bagi seluruh kepala daerah di Indonesia hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan menyusul maraknya bencana alam dan cuaca ekstrem yang melanda berbagai daerah, khususnya di wilayah Sumatera.

Tito menegaskan bahwa seluruh kepala daerah diwajibkan berada di wilayah masing-masing untuk memastikan kesiapsiagaan penanganan bencana. Terutama bagi daerah yang terdampak langsung, kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan untuk pengambilan keputusan cepat di lapangan.

“Betul-betul harus stand by, terutama bagi daerah yang terdampak bencana,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan menghadapi situasi bencana sendirian. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi siap memberikan dukungan penuh, baik berupa logistik, personel, maupun anggaran darurat.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa peran kepala daerah sangat krusial dalam situasi darurat, karena mereka memiliki kewenangan untuk menggerakkan seluruh perangkat daerah dalam penanganan bencana. Tanpa kehadiran kepala daerah, koordinasi dianggap tidak akan berjalan optimal.

“Kalau kepala daerahnya tidak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya akan kehilangan arah karena tidak ada koordinasi dan keputusan strategis di lapangan,” pungkas Tito.

Pemberhentian sementara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar mematuhi aturan pemerintahan dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, terutama di saat negara tengah menghadapi situasi darurat bencana.

Komentar