Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Minta Maaf Usai Temukan Kekeliruan Penelitian

Nasional, Peristiwa462 Dilihat

Nusaflow – Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan permintaan maaf setelah menemukan kekeliruan dalam hasil penelitiannya.

Dalam pernyataannya, Rismon mengakui terdapat kesalahan dalam kajian yang sebelumnya ia sampaikan dalam bukunya berjudul Jokowi’s White Paper. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah ia melakukan kajian ulang terhadap sejumlah temuan terkait dokumen ijazah Jokowi.

“Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait dengan temuan-temuan saya yang baru yang saya umumkan,” ujar Rismon, dikutip dari kanal YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).

Rismon menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan peninjauan ulang terhadap penelitian tersebut selama beberapa bulan terakhir. Kajian ulang dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah variabel teknis dalam analisis dokumen.

Ia menyebutkan beberapa variabel yang dianalisis ulang meliputi aspek geometri dokumen seperti translasi, rotasi, serta pencahayaan dalam proses pengamatan gambar dokumen.

Menurutnya, analisis ulang tersebut menghasilkan temuan baru yang menjelaskan keabsahan dokumen ijazah milik Jokowi. Salah satu temuan yang ia sampaikan adalah keberadaan watermark pada dokumen tersebut.

“Terkait dengan watermarks memang ada di dokumen tersebut,” kata Rismon.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa Rismon mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan Rismon bersama kuasa hukumnya datang untuk menanyakan perkembangan surat permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

“Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Iman di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah berupaya memfasilitasi permohonan restorative justice tersebut.

“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujarnya.

Komentar