Kemenhut Pastikan Kayu Terdampar di Pantai Tanjung Setia Bukan Dampak Banjir Sumatra

Nasional, Peristiwa775 Dilihat

Lampung, Nusaflow –  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait fenomena ribuan kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang sempat menghebohkan masyarakat. Kemenhut menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut bukan berasal dari banjir besar yang melanda wilayah Sumatra, melainkan akibat insiden kapal pengangkut kayu di perairan Sumatra Barat.

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang ditemukan memiliki stiker dan barcode resmi milik Kementerian Kehutanan. Barcode tersebut merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang berfungsi memastikan bahwa kayu berasal dari sumber yang legal serta mencegah praktik illegal logging.

“Kayu-kayu tersebut berasal dari insiden kapal tunda (tugboat) milik PT Minas Pagai Lumber di wilayah Mentawai, Sumatra Barat, dan perusahaan tersebut memiliki izin resmi,” ujar Ade dalam keterangannya.

Menurut penjelasan Kemenhut, insiden bermula pada 6 November 2025, saat kapal yang mengangkut kayu mengalami kerusakan mesin akibat badai laut. Akibat cuaca ekstrem tersebut, sebagian muatan kayu terlepas dan hanyut terbawa arus hingga akhirnya terdampar di pesisir Lampung.

Kemenhut juga menegaskan bahwa seluruh kayu tersebut tercatat secara administratif dan legal, sehingga tidak ada unsur pembalakan liar dalam peristiwa ini. Pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan aparat terkait untuk proses pengamanan serta penarikan kembali kayu-kayu yang hanyut.

Sebelumnya, temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar sempat memicu dugaan kuat adanya aktivitas pembalakan liar dan keterkaitan dengan banjir besar di Sumatra. Namun setelah dilakukan penelusuran, dugaan tersebut dipastikan tidak benar.

Kemenhut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran di kemudian hari.

Komentar