Jakarta, Nusaflow – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang dikerjakan melalui skema Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,26 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7). Penyidik menyebut proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan produksi gula nasional dan mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Penyidik menduga proses lelang diarahkan kepada perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa pembayaran proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Meski demikian, hasil pekerjaan tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja.
“Ditemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian negara, ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD, Direktur PT Multinas Indonesia, sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.
DPP diduga berperan dalam mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium tertentu, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta tidak memenuhi sejumlah kewajiban teknis yang telah ditetapkan dalam proyek.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, proyek modernisasi pabrik gula yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi nasional justru tidak mencapai target yang direncanakan. Berdasarkan hasil audit investigatif, kondisi tersebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Selain melengkapi berkas perkara, tim penyidik juga melakukan penelusuran aset (asset recovery) guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan.













Komentar