Kasus Irfan Suryanagara, Kuasa Hukum Pertanyakan Status 13 Sertifikat Tanah dalam Perkara TPPU

Peristiwa656 Dilihat

Jakarta, Nusaflow – Polemik hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukumnya, Dr. Endang, SH, MH, mengungkap sejumlah hal yang dinilainya sebagai kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2026), Endang menyatakan bahwa perkara tersebut seharusnya ditelaah secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Menurut Endang, objek perkara berupa 13 sertifikat tanah yang dipersoalkan saat ini telah menjadi bagian dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menyebut pelapor, terlapor, serta nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut juga sama.

“Perkara sebelumnya sudah disidangkan dan diadili, termasuk terkait 13 sertifikat tersebut. Pelapor dan terlapor juga sama. Karena itu, kami menilai perkara ini semestinya masuk dalam prinsip ne bis in idem,” ujar Endang.

Selain itu, Endang menyoroti status 13 sertifikat tanah yang menurutnya tidak pernah disita secara resmi oleh penyidik sebagai barang bukti selama proses penyidikan maupun persidangan.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, barang bukti merupakan benda yang disita oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dan kemudian diserahkan kepada jaksa saat berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Sejak penyidikan hingga persidangan, 13 sertifikat tersebut tidak pernah disita. Dengan demikian, sertifikat itu bukan barang bukti dalam perkara ini,” katanya.

Endang juga mempertanyakan unsur penggelapan yang disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, sertifikat yang dipersoalkan tercatat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya secara sah.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 10 Tahun 2020 menegaskan kepemilikan sertifikat melekat pada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Lebih lanjut, Endang menyebut perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Ia merujuk pada PK Nomor 113 yang berkaitan dengan istrinya dan PK Nomor 97 yang berkaitan dengan dirinya.

Menurutnya, dalam salah satu putusan PK disebutkan barang bukti tertentu diserahkan kepada pelapor karena masih berkaitan dengan perkara TPPU. Namun dalam putusan PK lainnya, majelis hakim menyatakan unsur TPPU tidak terbukti dan memerintahkan barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak.

“Yang berhak adalah pihak yang sejak awal memiliki hak atas sertifikat dan tanah tersebut,” ujarnya.

Endang juga mempertanyakan alasan penahanan yang dijalani kliennya selama 101 hari di Rumah Tahanan Mabes Polri. Menurutnya, apabila sertifikat tersebut merupakan milik sah kliennya dan tidak pernah disita sebagai barang bukti, maka dasar penahanan tersebut perlu mendapat penjelasan.

Selain itu, ia menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada hari yang sama dengan pemanggilan. Menurut Endang, hal tersebut menimbulkan pertanyaan karena terdapat surat panggilan kedua yang dijadwalkan untuk pekan berikutnya.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terkait kepastian hukum dan profesionalitas penegakan hukum dalam proses peradilan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Irfan Suryanagara tersebut.

Komentar