Jakarta, Nusaflow – Kejaksaan Republik Indonesia tengah mempersiapkan lelang besar aset rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114, salah satu barang rampasan paling bernilai yang pernah dilelang dalam beberapa tahun terakhir. Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025, dengan nilai estimasi lebih dari Rp1,1 triliun.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan melalui laman Kejaksaan, Senin (24/11/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Anang menuturkan bahwa proses lelang akan digelar secara online melalui situs lelang.go.id.
“Batas akhir penawaran adalah pukul 14.00 WIB dan dilakukan melalui laman lelang.go.id,” ujarnya.
Kapal tanker MT Arman 114 merupakan aset yang disita dari terpidana kasus penyelundupan energi, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2024. Kapal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Rampasan Negara dan dikelola Tim Barang Rampasan (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Dalam pengumumannya, nilai limit lelang ditetapkan mencapai Rp1.174.503.193.400. Angka fantastis ini mencerminkan nilai strategis kapal tanker tersebut, baik dari kapasitas angkut maupun kondisi fisik yang masih dinilai layak operasional.
Untuk dapat mengikuti proses lelang, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Besaran jaminan ini menjadi salah satu bentuk seleksi awal bagi peserta, mengingat nilai aset yang dilelang termasuk kategori high value asset.
Kejaksaan memastikan proses lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Lelang MT Arman 114 juga menjadi salah satu langkah serius pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset hasil kejahatan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari barang rampasan.







Komentar