Jakarta, Nusaflow – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy terkait perkara pencabulan terhadap AG, mantan kekasihnya yang masih berusia 15 tahun. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang diunggah melalui laman Informasi Perkara Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan yang diketok pada 13 November 2025, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan dengan tegas: “Amar putusan, tolak.” Dengan demikian, upaya hukum terakhir yang diajukan Mario Dandy resmi kandas dan putusan sebelumnya tetap berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Mario Dandy sah dan meyakinkan bersalah karena membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali dan menjadi salah satu dasar kuat majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
Putusan PN Jaksel itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi pada tahap banding. Upaya kasasi yang diajukan Mario Dandy menjadi satu-satunya harapan untuk meringankan hukuman, namun MA menilai tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Meski publik lebih mengenal Mario Dandy lewat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, perkara pencabulan ini merupakan kasus terpisah yang sempat tenggelam namun tetap memiliki konsekuensi hukum serius. MA dalam putusannya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak serta konsistensi dalam penegakan hukum pidana terkait kejahatan seksual.
Dengan ditolaknya kasasi ini, Mario Dandy harus tetap menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan pada pengadilan sebelumnya. Tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh, selain Peninjauan Kembali (PK), yang hanya dapat diajukan jika ditemukan novum atau bukti baru.







Komentar