Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Nasional206 Dilihat

Jakarta, Nusaflow – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Proses Penetapan Libur Nasional 2026

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa keputusan tersebut dihasilkan setelah melalui Rapat Tingkat Menteri. Proses pembahasan sudah dilakukan sejak level eselon 2 dan eselon 1, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Keputusan 17 hari libur nasional ini sudah dibahas secara menyeluruh dan ditetapkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” ungkap Pratikno.

Cuti Bersama ASN Mengacu pada PP

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menambahkan, penetapan cuti bersama tahun 2026 juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” kata Rini.

Libur Nasional Sesuai Keadilan Agama

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan libur nasional 2026 memperhatikan asas keadilan bagi semua umat beragama di Indonesia.

Dalam rincian tersebut, hari libur keagamaan terbagi sebagai berikut:

  • Islam: 5 hari

  • Kristen Katolik dan Protestan: 4 hari

  • Hindu, Budha, dan Konghucu: masing-masing 1 hari

“Keputusan ini diharapkan adil, proporsional, serta mencerminkan keberagaman bangsa,” ujar Nasaruddin.

Dampak Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama sejak awal, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan kegiatan, termasuk liburan keluarga, perjalanan mudik, hingga kegiatan sosial. Sementara itu, bagi dunia usaha, keputusan ini memberi kepastian untuk menyusun strategi produksi, distribusi, hingga jadwal kerja karyawan.

Komentar