Jakarta, Nusaflow – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui aturan ini, jam kerja ASN dipersingkat sekaligus dibuat lebih fleksibel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 terkait fleksibilitas kerja ASN.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah ASN selama bulan Ramadan, tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujar Pramono, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Dengan pengaturan ini, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ruang fleksibilitas bagi setiap kepala perangkat daerah untuk menyesuaikan jam kerja pegawai di unit masing-masing. ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal yang telah ditentukan, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.
Namun demikian, fleksibilitas tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti di sektor kesehatan, transportasi, maupun layanan administrasi publik yang bersifat esensial. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan selama Ramadan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN sekaligus memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menerapkan sistem kerja yang lebih adaptif dan humanis di lingkungan birokrasi.













Komentar