Densus 88 Ungkap 110 Anak Terpapar Radikalisme di 23 Provinsi, Lima Perekrut Berhasil Ditangkap

Nasional96 Dilihat

Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait keterlibatan anak dalam jaringan terorisme di Indonesia. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025), pihak kepolisian mencatat sudah ada 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun yang diduga terpapar paham radikal dan direkrut oleh kelompok teroris.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa anak-anak tersebut tersebar di 23 provinsi, menunjukkan adanya pola penyebaran ideologi radikal yang cukup masif dan terstruktur.

“Hingga saat ini Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak usia 10–18 tahun di 23 provinsi yang diduga terekrut oleh jaringan teroris,” jelas Trunoyudo.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Densus 88 berhasil menangkap lima tersangka perekrut anak untuk jaringan terorisme. Salah satunya adalah FW (47) alias YT, warga Kota Medan, Sumatera Utara, yang diamankan pada 5 Februari 2025. FW diduga aktif melakukan pendekatan kepada anak-anak melalui kegiatan keagamaan dan pertemuan tertutup.

Tersangka lainnya adalah LN (23) asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang berperan sebagai penyebar propaganda melalui media sosial dan platform komunikasi tertutup.

Trunoyudo menegaskan bahwa rekrutmen anak merupakan salah satu strategi baru jaringan terorisme, memanfaatkan kerentanan emosional dan minimnya pengawasan di lingkungan tertentu.

Polri bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kementerian Sosial dan BNPT, untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang telah teridentifikasi terpapar radikalisme. Mereka akan menjalani asesmen psikologis, deradikalisasi, serta pembinaan agar kembali ke lingkungan sosial yang aman.

“Pendidikan keluarga, pengawasan aktivitas digital, dan penguatan nilai kebangsaan harus terus diperkuat untuk mencegah anak-anak menjadi target kelompok radikal,” tambah Trunoyudo.

Polri juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi kegiatan mencurigakan yang melibatkan penyebaran paham radikal kepada anak-anak.

Komentar