Jakarta, Nusaflow – Fenomena judi daring (online) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa pelaku judi online kini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, bahkan termasuk anak-anak sekolah dasar (SD) dan tunawisma.
“Dari segi pekerjaan, banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf, para tunawisma dan sebagainya. Mereka juga mendominasi pelaku-pelaku judi online yang memang secara kasat mata terlihat menggiurkan,” ujar Asep dalam gelar wicara di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Judi Online Menembus Semua Lapisan Sosial
Menurut Asep, praktik judi online kini tak lagi terbatas pada kalangan dewasa atau masyarakat perkotaan. Akses internet yang semakin luas dan promosi agresif dari platform ilegal membuat permainan judi digital mudah dijangkau oleh siapa pun.
Salah satu temuan yang paling memprihatinkan, kata Asep, adalah keterlibatan anak-anak usia sekolah dasar yang mulai mengenal permainan slot daring dengan nominal kecil.
“Awalnya mereka hanya iseng, tapi lama-lama menjadi kebiasaan yang berpotensi merusak mental dan karakter,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pelaku tertarik karena janji keuntungan instan dan iklan yang menampilkan gaya hidup mewah. Hal ini menciptakan ilusi cepat kaya di tengah masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Asep menegaskan bahwa dampak judi online jauh melampaui kerugian finansial. Praktik ini telah memicu masalah sosial baru, seperti meningkatnya utang pribadi, pencurian kecil-kecilan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga akibat kecanduan berjudi.
Selain itu, banyak pelajar dan mahasiswa yang terjerat pinjaman daring (pinjol) untuk menutupi kerugian dari aktivitas judi. “Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk krisis sosial yang harus segera ditangani lintas kementerian,” katanya.
Upaya Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung, lanjut Asep, terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Polri untuk menindak tegas pelaku dan operator judi online, termasuk jaringan lintas negara yang mengendalikan situs ilegal dari luar negeri.
Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor dan memutus mata rantai promosi judi online, terutama di lingkungan pendidikan dan keluarga.
“Pemberantasan judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs. Ini harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan semua pihak — dari sekolah, tokoh agama, hingga masyarakat umum,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Perkuat Literasi Digital
Pengamat sosial digital dari Universitas Padjadjaran, Dr. Rendra Kurnia, menilai fenomena ini sebagai alarm keras bagi pemerintah untuk memperkuat pendidikan literasi digital dan ekonomi masyarakat.
“Selama masih ada kesenjangan ekonomi dan rendahnya literasi keuangan, masyarakat akan terus menjadi sasaran empuk bagi promosi judi online,” ujarnya.
Rendra juga mengingatkan, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas utama agar generasi muda tidak menjadi korban eksploitasi daring.













Komentar