Jakarta, Nusaflow– Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dalam kasus ini, perempuan warga negara Indonesia (WNI) direkrut dan dijanjikan kehidupan yang lebih layak sebelum dinikahkan dengan warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban yang merasa menjadi korban praktik perdagangan orang berkedok pernikahan.
“Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025. Untuk pelapor adalah korban itu sendiri, yaitu ULS,” ujar Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan adanya praktik perekrutan perempuan Indonesia yang dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan warga negara asing. Namun, modus tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan korban untuk keuntungan pelaku.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial CA (25), seorang perempuan, dan FU (59), seorang pria.
Polri saat ini masih mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam praktik pengantin pesanan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan, perjodohan, maupun pernikahan yang menjanjikan kehidupan lebih baik di luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang yang merugikan dan mengeksploitasi warga negara Indonesia.







Komentar