Jakarta, Nusaflow– Di tengah peringatan historis G30S/PKI yang jatuh pada hari ini, Selasa (30/9/2025), perhatian publik dan media justru tersedot pada eskalasi penindakan hukum terhadap masyarakat sipil. Aparat kepolisian dilaporkan terus memburu dan menahan sejumlah aktivis, mahasiswa, dan pegiat media sosial yang vokal mengkritik DPR dan Polri pasca-gelombang demo besar pada akhir Agustus.
Penangkapan masif ini menggunakan dasar hukum yang kontroversial, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal Penghasutan dalam KUHP.
Dari Protes Tunjangan ke Kriminalisasi Kritik
Gelombang penangkapan ini dianggap sebagai respons keras terhadap demonstrasi yang awalnya dipicu oleh rencana kenaikan tunjangan DPR, namun kemudian melebar menjadi tuntutan fundamental Reformasi Polri pasca tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas mobil taktis Brimob.
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan beberapa aktivis lain yang menjadi tersangka, dilaporkan masih ditahan. Selain itu, pegiat media sosial yang dianggap menyebar “narasi hasutan” di platform X (Twitter) juga menjadi target utama penangkapan.
“Kami melihat adanya upaya sistematis untuk menciptakan efek jera dan membungkam kritik terhadap institusi negara. Tindakan ini bertentangan dengan janji pemerintah untuk membentuk Tim Reformasi Polri. Bagaimana mungkin reformasi dijalankan sambil mengkriminalisasi mereka yang menuntut reformasi itu sendiri?” ujar perwakilan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Peringatan 30 September dan Tuntutan Pembebasan
Hari ini, aktivis HAM dan mahasiswa diprediksi akan mengadakan aksi simbolik, bertepatan dengan peringatan G30S, guna menuntut pembebasan segera tanpa syarat bagi seluruh tahanan politik dan aktivis. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi ini menjauhkan Indonesia dari prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Di sisi lain, Polri mengklaim penangkapan ini murni didasarkan pada unsur pidana perusakan fasilitas publik dan penghasutan massa untuk bertindak anarkis, bukan karena kritik. Namun, keengganan polisi membuka identitas pelapor dalam beberapa kasus aktivis ITE kian memperkuat dugaan adanya intervensi politik.
Kombinasi antara peringatan hari sejarah yang sensitif dan tingginya kasus penindakan terhadap kritik menjadikan 30 September 2025 sebagai hari yang sangat krusial bagi kebebasan sipil di Indonesia.













Komentar