RUU Penyiaran Larang Konten LGBT: Polemik Baru antara Regulasi dan Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Nusaflow  – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR RI kembali memantik kontroversi. Salah satu pasal dalam draf terbaru disebutkan melarang penayangan konten yang “memuat unsur LGBT”, baik melalui media konvensional maupun digital.

Langkah ini langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan membungkam kebebasan berekspresi.

“Larangan seperti ini membuka ruang bagi diskriminasi sistematis terhadap kelompok minoritas,” ujar Ratri Wijaya, peneliti LSM hak digital SAFEnet. “Alih-alih melindungi publik, ini justru mempersempit ruang dialog dan keberagaman.”

Isi Kontroversial dalam RUU:

Dalam pasal terkait standar penyiaran, tercantum ketentuan yang menyebut pelarangan terhadap “konten yang menampilkan, mempromosikan, atau membenarkan penyimpangan seksual, termasuk LGBT.” DPR mengklaim pasal ini ditujukan untuk menjaga “moralitas publik”.

Namun, kritik datang tidak hanya dari dalam negeri. Human Rights Watch dan Amnesty International turut menyuarakan keprihatinan, menyebut pasal tersebut inkonstitusional dan berpotensi mengkriminalisasi ekspresi identitas gender dan orientasi seksual seseorang.

Tanggapan Pemerintah & DPR:

Anggota Komisi I DPR RI, Arif Maulana, menyebut pasal ini “masih bisa dibahas lebih lanjut”, dan membuka ruang revisi jika dinilai problematis.

Sementara itu, Kementerian Kominfo belum memberikan tanggapan resmi, namun sejumlah pejabat menyebut perlu ada “kajian mendalam dan pelibatan publik yang lebih luas”.

Analis & Pengamat:

Pakar hukum tata negara, Dr. Salma Hadi, menilai pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam merancang regulasi yang menyentuh hak-hak sipil.

“RUU ini seharusnya mengatur etika dan kualitas penyiaran, bukan membatasi identitas dan keberagaman,” tegasnya.

Dampak Lebih Luas:

Jika disahkan, regulasi ini tak hanya berdampak pada lembaga penyiaran, tetapi juga pada kreator konten digital, sineas, dan platform daring. Banyak yang khawatir, ini akan mendorong praktik sensor yang tidak proporsional dan membungkam kreativitas anak muda.

Komentar

Berita Terbaru