Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung di PTTUN Jakarta

Pendidikan221 Dilihat

Bandung, Nusaflow – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berhasil memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan ini menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen, dan sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya dari PTUN Bandung.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, membenarkan kabar tersebut.

“Alhamdulillah, pengumuman putusan banding itu per tanggal 3 September 2025, kemudian juga membatalkan putusan PTUN Bandung,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Gugatan yang Dikabulkan, Kini Dibatalkan

Sebelumnya, PTUN Bandung sempat mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait status lahan SMAN 1 Bandung. Namun, Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Melalui jalur hukum, pemerintah mengajukan banding ke PTUN Jakarta dan akhirnya mendapatkan kemenangan.

Menurut Yogi, langkah ini penting untuk memastikan kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi, khususnya di bidang pendidikan.

“Kami berterima kasih kepada PTUN yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Yang paling utama, tidak ada potensi kehilangan aset milik pemerintah provinsi berupa sekolah,” tegasnya.

Negara Hadir untuk Pendidikan

Kemenangan Pemprov Jabar disambut syukur oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto. Ia mengapresiasi peran berbagai pihak, mulai dari alumni, tokoh masyarakat, hingga tim pengacara negara yang ikut mengawal kasus ini.

“Saya bersyukur masih ada nurani yang hidup di negeri ini. Kepentingan rakyat adalah segalanya. Negara telah hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap bisa mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga aset pendidikan dari potensi sengketa dan memastikan siswa tetap dapat belajar dengan tenang.

Komentar