Bandung, Nusaflow – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak dan setara melalui kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Program ini hadir sebagai langkah strategis untuk menekan angka anak putus sekolah yang dinilai masih cukup tinggi di berbagai daerah di Jabar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif langsung Gubernur Jawa Barat sebagai respons terhadap kondisi kritis di bidang pendidikan.
“Kebijakan ini adalah bentuk hadirnya negara dalam menyelesaikan persoalan pendidikan, terutama untuk mengatasi anak yang tidak melanjutkan sekolah. Pemerintah tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda kehilangan kesempatan belajar,” tegas Purwanto dalam Konferensi Pers Kebijakan Gubernur Terkait PAPS Tahun 2025 di Kantor Disdik Jabar, Kamis (7/8/2025).
Purwanto menambahkan, meskipun kebijakan PAPS tengah menghadapi gugatan dari forum kepala sekolah swasta ke PTUN, pihaknya optimistis program ini tidak melanggar aturan hukum. Menurutnya, PAPS dirancang sepenuhnya untuk kepentingan publik.
“Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat. Negara harus hadir memberikan layanan pendidikan yang dibutuhkan warga. Kami sudah menurunkan tim hukum untuk menghadapi gugatan ini, termasuk dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi Pemprov,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Kesiapan Pemerintah
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, memastikan bahwa PAPS memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari sisi filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
“Kami sudah memberikan informasi lengkap kepada pengadilan. Pemerintah siap menghadapi proses hukum, termasuk mediasi. Insya Allah hukum akan memihak, karena program ini jelas-jelas tidak melanggar aturan,” ungkapnya.
Seruan Dukungan dari Masyarakat
Perwakilan Tim Advokasi Pemprov Jabar, Jutek Bongso, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi masa depan anak-anak Jabar.
“Pak Gubernur ingin memastikan anak-anak yang putus sekolah kembali mendapat akses pendidikan. Jika program ini digugat dan harus dicabut, apa kabar nasib mereka? Apakah kita tega mengorbankan masa depan generasi penerus?” tuturnya.
Ia menegaskan, gugatan adalah hak setiap warga negara, namun harus didasari alasan yang logis dan kuat.
“Kalau program ini tidak dijalankan, angka anak putus sekolah bisa terus meningkat setiap tahunnya. Kami berharap pihak penggugat mempertimbangkan kembali demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Dengan keberlanjutan kebijakan PAPS, Pemprov Jabar menargetkan penurunan signifikan angka putus sekolah dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus memperkuat pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Jawa Barat.







Komentar