Kemenag: Bayar Zakat Fitrah Lewat Transfer Tetap Sah, Ini Syaratnya

Nasional614 Dilihat

Nusaflow – Pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan melalui transfer bank tanpa mengurangi keabsahannya secara syariat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, Kabul Budiono.

Menurut Kabul, perkembangan teknologi membuat berbagai aktivitas masyarakat menjadi lebih praktis, termasuk dalam menunaikan kewajiban zakat. Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah melalui transfer diperbolehkan selama tetap memenuhi ketentuan syariat, terutama terkait niat dan akad.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan transfer, muzaki atau orang yang menunaikan zakat sebaiknya terlebih dahulu menyampaikan niat kepada amil atau petugas pengelola zakat. Penyampaian tersebut bisa dilakukan melalui komunikasi langsung, telepon, maupun pesan singkat.

“Transfer boleh dilakukan selama ada akad atau pemberitahuan kepada amil bahwa dana yang dikirim merupakan zakat fitrah,” ujar Kabul.

Akad menjadi hal penting agar status dana yang diterima oleh pengelola zakat dapat dipastikan dengan jelas. Tanpa adanya penjelasan dari pengirim, amil akan kesulitan mengategorikan apakah dana tersebut termasuk zakat fitrah, sedekah, atau infak.

Meski demikian, pihak Kementerian Agama tetap menganjurkan masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah secara langsung melalui masjid, posko zakat, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Cara ini dinilai lebih ideal karena memungkinkan adanya interaksi langsung antara muzaki dan amil, sekaligus memastikan proses penyaluran zakat berjalan dengan baik.

Namun bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas, pembayaran zakat melalui transfer dapat menjadi solusi praktis. Selama niat dan akad disampaikan dengan jelas kepada pengelola zakat, cara tersebut tetap sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Komentar