28 Perusahaan Kehilangan Izin Usaha Usai Bencana di Sumatera

Nasional1083 Dilihat

Nusaflow – Sebanyak 28 perusahaan dilaporkan resmi kehilangan izin usaha setelah bencana yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh perusahaan terkait tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas operasional dalam bentuk apa pun.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pencabutan izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Perusahaan yang izinnya dicabut wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha dan segera membereskan operasional mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pencabutan izin berarti perusahaan bersangkutan harus menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Tidak boleh ada lagi aktivitas pemanfaatan kawasan, dan perusahaan harus melakukan penutupan serta penataan pasca pencabutan izin,” ujar Barita.

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Perusahaan-perusahaan ini tersebar di tiga provinsi di Sumatera, dengan rincian:

  • Aceh: 3 perusahaan

  • Sumatera Barat: 6 perusahaan

  • Sumatera Utara: 13 perusahaan

Pencabutan izin ini disebut berkaitan dengan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan, khususnya setelah bencana yang terjadi, yang diduga diperparah oleh praktik pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana. Satgas PKH menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada perusahaan yang tetap beroperasi secara ilegal pasca pencabutan izin.

Pemerintah juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan pelanggaran baru, termasuk sanksi administratif tambahan maupun proses pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar