Bandung, Nusaflow – Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Hari Pemungutan Suara.
Untuk mempermudah calon pemilih dalam memberikan suara di Pilkada 2024, berikut adalah acuan untuk cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang wajib diketahui.
Saat ini Pilkada 2024 tengah memasuki tahap kampanye yang diadakan mulai dari 25 September-23 November 2024. Setelah masa kampanye, calon pemilih akan memasuki masa tenang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya mengenai ketentuan masa tenang juga telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Disampaikan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari.
Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, “Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (hari) Hari sebelum Hari pemungutan suara.” Berdasarkan hal tersebut, maka masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai sejak 24-26 November 2024.
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
Masyarakat perlu mengetahui apakah ia termasuk dalam DPT sebelum memberikan suaranya pada 27 November mendatang. Hal ini dilakukan supaya hak memilih tiap calon pemilih dapat tersampaikan dengan langsung.
Berikut cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 secara online dengan mudah.
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim ke OTP
- Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data
- Data yang ditampilkan adalah terdiri dari:
– Nama lengkap Pemilih
– NIK dan NKK
– Nomor dan lokasi TPS
– Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Jika Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda masih bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat tertera atau domisili dengan membawa e-KTP atau KK. Dengan melakukan hal tersebut, Anda akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Meski begitu, Anda harus cepat dalam mendaftar ke TPS terdekat karena dikhawatirkan surat suara telah habis.
Link Cek DPT Pilkada 2024
Anda bisa mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online dengan mengakses laman di bawah ini:













Komentar