Bogor, Nusaflow – Upaya penyempurnaan regulasi pajak air permukaan di Kota Bogor dinilai krusial untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini mengemuka dalam kunjungan kerja Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat yang dirangkaikan dengan rapat bersama pemangku kepentingan sektor air minum.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Perumda Tirta Pakuan Training Centre, Kota Bogor, Rabu (18/2/2026), dengan melibatkan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat sebagai mitra strategis dalam pembahasan kebijakan.
Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak air permukaan harus dilakukan secara komprehensif agar mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya air di daerah.
Menurutnya, pajak air permukaan merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan dari sektor ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap kapasitas pembangunan di berbagai sektor.
“Semakin optimal penerimaan pajak, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat direalisasikan. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, maka kapasitas pembangunan juga akan terbatas,” ujar Daddy.
Ia menjelaskan, penggunaan air permukaan yang luas oleh masyarakat maupun sektor usaha menjadikan regulasi pajak di bidang ini harus dirancang secara adil dan berimbang. Tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan pelayanan publik tetap terjaga.
Lebih lanjut, Daddy menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, dalam membangun pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air.
“Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air,” katanya.
Melalui rapat kerja ini, Pansus XI juga menyerap berbagai masukan teknis dari Perpamsi Jawa Barat. Masukan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa substansi Perda yang tengah dibahas tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga implementatif di lapangan.
Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dengan peningkatan PAD turut menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif, diharapkan pemanfaatan air permukaan dapat berjalan tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Jawa Barat,” tutup Daddy.













Komentar